pengurusan sertifikat tanah
di perjumpaan kali ini kita akan mencoba bahasĀ mengurus sertifikat tanah dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tingkat II di kantor pertanahan nasional di kabupaten setempat dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan sertifikat tanah, di antaranya: Surat Keterangan kepemilkan tanah (letter c, model D, MODEL E (didaerah DIY), atau akta jual beli tanah […]
[ Selengkapnya... ]