AJB (akte jual beli)
Dari pada gak bisa tidur saya mencoba menulis berdasarkan pengalaman ane selama melayani masyarakat yang menggunakan tenaga kami mungkin bermanfaat .. bila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi. Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalamĀ kehidupan sehari-hari di masyarakat kita.
Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual
beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Untuk PPAT bisa melalui Camat (PPAT Sementara) dan Notaris PPAT.
Persyaratan AJB,
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
Penjual membawa :
- Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terahir,
- Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga,
- Kartu Keluarga.
Sedangkan calon pembeli membawa :
- Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu Keluarga.
- Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
- Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
- Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
- Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
- Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
- PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
Pembuatan Akta Jual Beli
- Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
- Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
- Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
- Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
- Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
- Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan
Akta Jual Beli ?
- Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
- Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
- Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
- Akta jual beli PPAT.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
- Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
- Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
- Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
- Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
- Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
- Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapatmengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.
source : tamsasolusi
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih telah berpartisipasi di blog pengurusantanah.net
Berdasarkan cerita yang anda paparkan di atas sedikit saya menangkap bahwa atas dasar saling percaya pembelian atas sebidang tanah di atas namakan kakak Ipar walaupun sesungguhnya dalam prakteknya pembelian di lakukan dua orang. naah kadang memang cerita seperti inilah yang kerap sekali terjadi di dalam masyarakat yang pada ahirnya menjadi sumber masalah.
namun ini tidak akan terjadi masalah mana kala kedua beleh pihak saling menyadari dan bisa berkomunikasi dengan baik, saran saya cerita sperti ini seyogyanya jangan sampai terjadi karena apa pikiran orang setiap detik selalu berubah mudah-mudahan kakak ipar tidak termasuk disini heheheh…apalagi ente tahu sendiri secara hukum sertifikat tanah mutlak milik kakak ipar, anda perlu tahu azas Hak Milik atas bidang tanah bahwa adalah kepemilikan tanah tersebut bersifat turun temurun artinya walaupun si pemilik sudah meninggal tanah tersebut menjadi milik ahli waris, anda bisa membayangkan sendiri jika lau si anak kakak ipar tidak tahu menahu bahwa kepemilikan tersebut di beli secara bersama-sama, bisa jadi anak kakak ipar menyangkalnya bukaaan …?
bukan maksud menakut-nakuti ente lo…
tapi ente jangan kwatir semua masalah pasti ada penyelesainya bukaan…
mengenai kakak ipar mau jual tanah sebagian yang sesungguhnya menjadi haknya itu itu langkahnya adalah sebagai berikut :
yang pertama sertifikat tanah tersebut bisa di ajukan ke kantor pertanahan setempat dengan permohonan pemecahan sebagian untuk di jual beli tentunya pemecahan tersebut dengan kesepakatan MOU anda waktu pertama kali yaitu 50-50 terus
yang kedua adalah setelah pemecahan terlaksana tentunya sertifikat tersebut menjadi dua sertifikat dengan keluasan yang telah anda tentukan adalah melakasanakan balik nama masing-masing, untuk masalah balik nama anda bisa menggunakan jasa PPAT (sementara yaitu kecamatan) atau Notaris PPAT di wilayah ente, atau jika tanah ente di jogja ane bisa bantu untuk mengurus balik namanya di jasamengurustanah.com hehehe promosi ente bisa baca kembali prosesnya mengenai jual beli tanah di atas.
semoga bermanfaat,
salam kenal
Ohya ada yang kelupaan pemecahan yang di lakukan menjadi dua sertifikat tersebut keduanya masih atas nama kakak ipar semua, nah waktu itulah selanjutnya dilakukan proses balik nama masing-masing, selain jasa mengurus tanah ane juga ahli dalam pengukuran nya lo heheh promosi lagii…
Saya punya pengalaman yang sangat menarik, yang selama ini rupanya menjadi acuan peraturan dikalangan notaris dan legal perbankan , yang ternyata selama ini salah ditafsirkan.
Ceritanya begini, Saya adalah seorang janda yang ditinggal mati suami kira kira 5 tahun yg lalu. Dalam pernikahan ini (kami nasrani), karena kebetulan saya bekerja, maka penghasilan saya pribadi ,saya invest untuk mencicil rumah KPR.
Karena merupakan hasil kerja sendiri maka proses kredit, akta jual beli sampai sertifikat semua menggunakan nama saya sendiri, tanpa melibatkan nama suami.
Dalam pernikahan tsb kami di karuniai seorang anak berusia 5 ,5 tahun.
Singkat cerita, sekarang saya membutuh kan modal kerja , maka saya mengajukan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan..
Tapi ketika keesokan harinya akan dilakukan akad kredit pencairan, saya kaget ketika marketing bank tsb menyatakan bahwa, sertifikat yg saya ajukan tersebut harus melampirkan surat keterangan ahli waris, dan harus melalui serangkaian proses pengesahan pengadilan dan notaris untuk mensahkannya.
Saya terbingung bingung sebab sertifikat tsb maupun akta jual belinya mutlak atas nama saya sendiri tanpa mencantumkan nama almarhum suami. Dalam pengertian saya, maka saya berhak untuk melakukan aktifitas hukum jual beli tanpa perlunya balik nama waris dll.
Akhirnya saya putuskan, membatalkan proses aplikasi kredit modal kerja tsb, dan menarik semua berkas berkas yang ada. Karena setelah di hitung hitung semua modal kredit yg diajukan habis untuk proses surat waris tsb.
Dengan tehnologi internet saya kemudian borowsing dan mencari aturan aturan hukum mengenai proses jual beli rumah/tanah dan sertifikat yang diagun kan.
Ternyata ada satu paragraph yakni Point C dari peraturan BPN tsb berbunyi sbb :
Dalam hal Suami/Istri atau keduaduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tsb adalah ahli warisnya.
Data yang diperlukan adalah surat keterangan waris…dst
Sepengetahuan saya yg disebut ahli waris adalah anak saya yg masih berusia 5,5 tahun.
Dan sangat disesalkan apabila paragraph ini dibaca baik baik maka saya sebagai istri yang mana nama saya sendiri tercantum atas sertifikat tsb Tanpa nama suami (Suami/Istri atau kedua duanya) berhak untuk melakukan tindakan hukum jual beli atau agunan sebab saya masih hidup!
Lucunya para legal dan notaris di bank ini menganggap saya istri yang masih hidup dan namaya mutlak tercantum sebagai pemilik sertifikat tersebut dianggap sebagai ahli waris, dan harus membuat surat keterangan waris.
Saya hanya mengeluh dalam hati , betapa sulitnya janda janda yang mempunyai kasus yang sama seperti saya.dan ingin menyambung hidup dengan modal kerja yang tidak seberapa, hanya karena kekurang telitian seorang Legal officer di bank terkemuka.
Atau mungkin , maaf saja, ini akal akalan dari pihak notaris untuk mendapatkan income lebih atas pengurusan surat surat waris yang notabene akan menelan biaya jutaan ?
Terima kasih untuk para pembaca, salam hormat saya
Sebelumnya terimaksih bu atas atensinya, dan saya minta maaf agak lama meresponya karena keterbatasan waktu, sayangnya ibu belum meneyebutkan waktu jual beli itu apakah suami ibu masih hidup apa sudah meninggal, memang betul adanya jika lau pembelian tanah tersebut suami ibu masih hidup itu dianggap harta gono-gini ( harta bersama ) walaupun pembelian tanah dengan memakai uang ibu semunya, namun sebaliknya jika proses jual beli tersebut suami ibu sudah meninggal tentunya ini tidak harta bersama lagi, yang jadi pertanyaan adalah jika jikalau proses jual beli itu di laksanakan semasa suami ibu masih hidup maka harta tersebut adalah harta gono-gini. artinya jika ingin melakukan perbuatan hukum seperti tersebut di atas harus ada persetujuan suami, dan jika sudah meninggal maka diganti oleh semua ahli waris (semua anak ibu) dengan di buktikan dengan surat keterangan warisan yang di buat oleh desa/kelurahan setempat berdasarkan bertempat tinggal terahir suami ibu meninggal
Sebetulnya jual beli rumah tanpa ada ahli waris sah atau tidak secara hukum ?
jwb :
maaf baru menjawab karena keterbatasan waktu saya
menanggapi mengenai pertanyaan anda tentunya jika yang punya tanah atau rumah sudah meninggal dunia tentunya penguasaan dan kepemilikan rumah tanah tersebut menjadi milik ahli waris jika demikian maka jual beli tersebut harus di lakukan oleh ahli waris nya, namun sebaliknya jika masih hidup maka cukup dengan persetujuan suami atau isteri
kel,saya mempunyai masalah,,,ada 2 masalah mengenai tanah,ayah saya membeli tanah di kota lain krn da keperluan bisnis ayah saya meminjam uang pada orang,kebetulan org tersebut tertarik pada tanah ayah saya,ayah saya da masalah dlm kerjaannya dipindahkan ke kota lain ,ayah saya menyimpan surat tanah tsb kepd org itu dgn alasn org itu tdk pcy pd ayah sy,tp setelah hr kemudian org tersebut ingin menguasai tnh tersebut ats nm dia,,sedangkn surat tanah da ditangannya ,upaya pa yg hrz kmi lakukan untuk mempertahankan tnh tsb,,masalah ke 2 di tempat kerja ayah saya yg ru byk mafia yg menjebak ayah saya sehingga ayah saya kena masalah,,khwtir tanah rumah kami di sita pa yg hrz kmi lakukan untk mempertahankan rumah kami,harta yg tersisa
jawab :
Selama tidak ada perjanjian hitam di atas putih semisal perjanjian jual beli tanah atau kuasa menjual tanah dari bapak anda ke orang yang di maksud maka tanah tersebut tidak bisa di proses balik nama.
Upaya yang anda lakukan adalah menemuinya dan membicarakan serta menyelesaikan urusan pinjam-meminjam ayah anda terkait dengan pinakamanya dengan tanpa harus melepaskan tanah milik bapak anda.
demikian saran saya dan ada kurangnya saya minta maaf serta atas keterlambatan saya dalam menjawab dan salam kenal
Saya seorang ibu rumah tangga mempunyai tanah yg dibeli dari ayah saya, total luas tanah yg saya miliki 180 m2 sedangkan tanah tersebut sebagian seluas 90 m2 milik saudara saya yg dibeli dari ayah. namun tanah tersebut masih berstatus petok D atas nama ayah saya. yg saya tanyakan bagaimana caranya supaya saya ingin megurus sertifikat atas nama saya sendiri dan memecah tanah tersebut? kemudian bagaimana status huku untuk status tanah petok D?
Saya mau nanya apabila saya membeli tanah kepada bibi misalnya dengan cara kredit apakah hak milik berpindah ketika selesai kredit dan apakah harus dituangkan dalam surat jual beli?.Apakah sura jual beli sah apabila tidak dihadiri petugas PPAT jd cm td tangan pembeli penjual dan saksi…saya tunggu jawabannya…makasi
jawab :
semestinya di buatkan perikatan jual beli sebelum terjadinya jual beli yang sesungguhnya artinya antara hak dan kewajiban pihak penjual dan pembeli telah terpenuhi.
yang kedua lebih pas jika di sebut dengan kwitansi pembelian dimana disana hanya di hadiri pihak pembeli dan penjual berikut saksi-saksi
maaf bu saya baru bisa menanggapi pertanyaan ibu karena memang blog ini dalam masalah hosting yang sempat bermasalah..
terkait dengan pertanyaan ibu bahwa bagaimana cara mengurus tanah tanah yang masih petok D dan memecahnya menjadi nama ibu ?
sayangnya ibu tidak menyebutkan bapak masih hidup apa sudah meninggal..
kita anggap bapak masih hidup untuk pemrosesnya ibu harus mendaftarkan tanah seluas 180 m2 ke bpn (badan pertanahan nasional) dengan permohonan pertama kali atau bisa di sebut dengan konversi murni.
mengenai pemecahanya ibu bisa menunggu proses konversi tersebut selesai dan menjadi sertifikat tanah masih atas nama bapaknya ibu dan selanjutnya tanah tersebut di daftar kembali untuk di pecah menjadi dua bagian dengan luasan yang di inginan dengan alasan di jual atau hibah sebagian kepada saudara anda, atau bisa jadi dijual atau hibah kedua-duanya.
dan menganai status hukum petok D adalah bukti kepemilikan tanah yang di terbitkan oleh pemerintah DIY (daerah istimewa yogjakarta) yang di tuangkan dalam surat otentik dimana di dalamnya juga sudah ada gambar situasinya artinya kejelasan batas letak serta luaspun sudah jelas…dan setelah di berlakukanya UUPA maka tanah hak adat tersebut harus didaftarkan ke kantor agraria untuk di konversi menjadi sertifikat tanah sehingga kedudukan sertifikat tanah bersifat nasional. artinya di indonesia hanya ada bukti hak atas tanah otentik berupa sertifikat tanah yang bersampul garuda pancasila bukan kedaerahan lagi semisal model d
Salam Hormat
saya Deni sangat mendukung blog ini, semoga lebih bisa bermanfaat.
Saya mau nanya. saya membeli beberapa bidang tanah di daerah cianjur dimana status tanah masih tanah girik (tidak ada surat2 tanah) hanya bukti bayar PBB aja. kalau saya mau buat AJB s/d Sertipikat bagaimana prosedurnya……
atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
jawab :
PBB bukan surat kepemilikan tanah seyogyanya anda harus cari tahu kepemilikan tanah girik tersebut di kantor desa bisa jadi dengan membawa bukti bayar pbb, paling tidak perangkat desa terkait bisa dijadikan refrensi keberadaan tanah tersebut dengan dasar bukti bayar PBB, sehingga dengan demikian tentunya akan ketahuan letak, pemmilik bidang tanah tersebut.
dengan dasar kepemilikan tanah tersebut anda bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan cara konversi (pendaftran tanah pertama kali) dan selanjutnya setelah sertfikat tanah itu jadi bisa di lanjutkan dengan jual-beli untuk balik nama tanah tersebut.
salam hormat
ortu membeli tanah hanya dg kertas segel bergambar garuda,saat ini sudah jadi rumah,bukti surat" rumah saat ini hanya:PBB,Bukti kertas segel jual beli.kwitansi jual beli atas nama ortu.orang yg jual tanah saat ini tidak terpantau tempat tinggalnya.rumah tersebut akan saya beli .anak ortu 8 org ,saya anak bungsu.bagaimana agar rumah bisa balik nama saya.terima kasih
Jawab :
Maaf mungkin baru bisa menjawab karena kesibukan darat jadi jarang onlie hehehe maklum..
terkait dengan pertanyaan anda bahwa yang di maksud dengan kertas gambar garuda itu adalah segel jaman dahulu kala yang sekarang sering disebut dengan matrei..terkait dengan balak nama dari anak keorang tua itu bisa di urus dengan hibah jika orang tua anda masih hidup namun sebaliknya bisa dengan turun waris jika orang tua anda sudah meninggal…
namun demikian ada yang lebih penting lagi yaitu kepimilikan tanah dari penjual pertama ke orang ttua anda, apakah sudah di balik nama ke orang tua anda ?
mo nanya nehh,,,,,
gmn cara pengurusan akta jual beli tanah, jika sertifikat asli dari pemilik tanah tersebut hilang/gag d ketahui keberadaanya?? apa gag bisa d urus dengan kwitansi pembelian dan PBB??
klo gag bisa, lantas bgmn cara yg harus saya tempuh, untuk mengurus kelengkapan surat tanah saya? mohon jawabannya,,,
terima kasih,,,,
jawab :
bagaimana bisa di balik nama jika sertifikat tanahnya hilang? artinya anda harus mengurus sertifikat tanah yang hilang tersebut, setelah itu baru anda bisa balik nama.
terkait dengan sertifikat tanah yang hilang anda bisa mengurus di BPN dengan permohonan sertifiat pengganti karena hilang, adapun syarat-syarat sertifikat tanah hilang adalah bukti kehilangan dari polres dan lain-lain
jaket kulit…
[...]akte jual beli tanah | PengurusanTanah.NET[...]…
menyambung pertanyaan pak. ketika sudah diketahui pemilih tanah girik tersebut (referensi pembelian tanah dari tetangga desa), maka apakah tetap si pemilik tanah girik harus mensertifikatkan tanahnya terlebih dahulu baru dilakukan jual beli dengan kita? atau bisa dilakukan jual beli dan diketahui perangkat desa setempat kemudian dilakukan sertifikasi tanah atas nama kita selaku pembeli tanah tersebut? mohon pencerahannya pak. terimakasih
jawab :
maaf @catur baru sempat membuka blog karena keterbatasan saya dan banyak job untuk segera terselasaikan…
terkait dengan pertanyaan anda bahwasanya pembelian tanah setelah tahun 1984 maka jual beli selanjutnya dilakukan di hadapan notaris baik notaris ppat atau notaris sementara (Notaris kecamatan yang di tunjuk oleh kapala BPN) DAN ini tidak berlaku setelah tahun 1984 di lakukan dikantor desa yang dahulu kala disebut Putusan Desa.
Sebaiknya tanah girik tersebut di sertipikatkan terlebih dahulu baru di balik-nama oleh kepada anda, karena Notaris PPAT belum bisa melaksanakan tugas sesuai kewenanganya sebelum tanah tersebut jelas baik secara yuridis maupun secara fisik.
Demikian sedikit yang aku tahu dan saya tidak menutup diri kritik dan saran yang membangun untuk diri saya pribadi dan pengunjung pengurusantanah.net tercinta ini.
semoga bermanfaan happy blogging
Bapak/Ibu yang saya hormati: Saya sudah memiliki sertifikat dgn nama saya, sudah ada Imbnya,dan sudah ada akta jual belinya, tetapi notaris dari penjual tidak memberikan saya PBBnya lewat developer, Bisakah saya mengurus PBB sendiri< kemana saya harus mengurus PBB dan syarat2 apa saja untuk mengurus PBB…? terimakasih, salam kenal
jawab
Sebelumnya terimakasih atas perhatianya dan saya hanya bisa bilang maaf baru bisa menjawab ini harap maklum bapak/ibu. okey terkait dengan pertanyaan bapak/ibu mengenai
bagaimana mengurus pbb
sebelumnya saya inginsedikit cerita bapak/ibu saya sendiri juga begitu 3 tahun lalu saya di titipi tuhan semesta alam untuk sekedar di pinjami selama di dunia ini sebuah rumah tanah yang persisi ibu katan tersebut, namun ternyata pbb nya masih atas nama pemilik lama dan bahkan sudah 3 orang baru saya.
bagaiamana cara mengurusnya adalah sebagai berikut :
1. ibu datang langsung ke kantor pratama pbb setempat
2. mengisis blanko permohonan pemecahan pbb
3. jangan lupa membawa foto copy pbb lama
4. Foto copy sertpikat yang baru atas nama bapak/ibu
5. setelah berkas sudah tidak ada masalah pebagai Pratama pbb akan mensurvei tanah bapak/ibi (peninjaun lokasi)
6. ibu tunggal menunggu hasilnya.
demikian sedikit cerita mungkin ada teman blogger atau teman notaris yang mau menambahi silahkan siapa tahu dapat job disini hehehhe
salam kenal juga
saya mau tanya,, dulu 7 tahun yang lalu orang tua saya membeli sebuah rumah, kesalahan dari orang tua saya adalah mereka tidak pindah nama sertifikat kepemilikan atau membuat akta jual beli,, sekarang sebagai ahli waris dari orang tua saya ingin mengurusnya,, kalau boleh tau bagaimana cara mengurusnya, karena saat ini pemiliknya yang suami sudah meninggal dan istrinya sudah pindah dan saya tidak tau kepindahan mereka kemana? solusinya seperti apa?? mohon bantuannya??
@sya sudah ada tuh diatas
Pak, saya mau tanya. Saya akan beli rumah dari seorang janda, saya tidak tahu apakah yang nanti tanda tangan di AJB juga janda tersebut atau bukan.
Apakah akan ada masalah bila saya membeli rumah dg sertifikat atas nama janda tsb, atau surat surat apakah yg diperlukan oleh penjual ini, supaya pd waktu AJB berjalan lancar.
Bgmn cara saya bisa tahu apakah rumah ini dalam sengketa atau tidak?
Lalu bukti pembayaran PBB yang diperlukan apakah 1 tahun terakhir cukup? Bukankah 5-10 tahun terakhir?Bagaimana kita tahu kalau pajak2 sebelumnya sudah dilunasi atau belum?
Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih
@nona Sebelum membeli rumah atau tanah sebaiknya sudah pasti sipemilik tanah tersebut, mengenai tanda tangan akte jual beli ada persetujuan suami maupun isteri, dan jika pemilik tanah janda maka janda di tinggal mati apa janda cerai. yang saya tahu untuk daerah jogja tepatnya di sleman yang di butuhkan adalah 5 tahun kebelakang dan untuk mengetahui pbb sudah di bayar atau belum nona bisa minta prinout di kantor kpp pbb setempat.
demikian singkat penjelasan jika kurang silahkan tinggalkan komentar, dengan senang hati saya akan menjawab sebisa saya.
sama-sama terimakasih
Terimakasih buat replynya.Sy akan beli rumah di SBy,sdh sepakat unk AJB bln dpn,sertifikat sdh diserahkan ke notaris.Saya cek ke notaris,sertifikat tsb ditulis an Ny Janda,yg berarti dibeli setlh kematian suaminya.Kata staf notaris tsb,bila sdh dibeli setlh suami meninggal itu bukan hharta gono gini,jd tdk perlu surat ket waris,persetujuan ahli waris (anak2 jg),srt kematian.Apa ini betul ya Pak?Bgmn menrt Bpk perlukah dicek historynya jg, dan mnt persetujuan anak2?Yg sy kawatirkan,bila di kmd hari ada anak2nya yg menuntut atau masalah lain spt ada masalah wkt balik nama.
Trmkasih.
harta gono-gini adalah harta yang di dapat (beli) sewaktu masih hidup, dan surat kematian itu fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa memang betul-betul sudah janda, bagaimana bisa seorang yang sudah meninggal dunia bisa ttd persetujuan jual tanah.
hostory bisa di cek di buku tanah kapan sijanda dapat sertipikat tersebut dengan membandingkan dengan surat kematian suami,
dan menurut saya pribadi yang hubunganya dengan ketenangan dan kenyamanan tidak ada salahnya anda minta persetujuan dari ahli warisa sebagai saksi di kwitansi jual-beli tanah (internal anda).
bagaimana Nona sudah tenangkah
selamat sore pak,
saya ada rencana mau membeli tanah, status tanah itu “Surat Akte Jual Beli” ini apa maksudnya ya? lalu apakah tanah dengan status seperti ini bisa dilanjutkan utk menjadi sertifikat hak milik? bagaimana caranya?
beresiko tidak membeli tanah dengan status “Akta Jual Beli”
Terima kasih
Fidel
@fidel
pagi pak fidel saya sendiri pemahaman dari surat akte jual beli adalah pemilik tanah hanya memiliki surat jual beli yang artinya pemilikan tanah tersebut dia dapat dari jual beli namun belum di daftarkan ke kantor pertanahan nasional setempat, sehingga pemilik tanah hanya memegang surat akte jual beli.
terkait dengan menjadi sertipikat hak milik tergantung dari status hak tanah tersebut. sehingga memang jual beli tidak berhenti atau selesai disitu memang harus di daftarkan ke kantor pertanahan setempat sehingga jelas kepemilikan tanah tersebut.
jual beli tanah yang belum sertipikat tentunya ini sangat berisiko, karena untuk proses sertipikat tanah tersebut masih melibatkan pemilik tanah yang lama.
diantaranya adalah jika pemilik tanah lama sudah meninggal maka harus di urus duu turun warisnya dulu baru bisa di balik nama ke atas nama fidel
demikian tanggapan saya mudah-mudahan bisa di pahami dan selamat pagi..
salam
Saya mau nanya dong, saya mau membeli tanah tapi hanya sebagiandi daerah jakarta. Namun suratnya masih Verponding.. Yang mau saya tanyakan:
1. Bagaimana merubah menjadi sertifikat tapi hanya atas tanah yang mau saya beli ? Sedangkan sisa nya tidak dibuat alias masih sama ( Verponding)
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan menjadi SHM?
Thx, dan mohon dijawab
pak pembuatan ajb berapa lama ya?
Tolong tanya suami saya mempunyai sebidang tanah petok D yang dibeli tahun 1979. Dua tahun yang lalu diuruskan ke biro jasa dan ternyata sudah ada orang lain yang mendaftar atas tanah tersebut tetapi tidak bisa diproses karena surat-2nya tidak lengkap dan palsu. Sebaiknya langkah-2 apa yang harus suami saya tempuh untuk bisa memproses pengurusan sertifikat ini? Terima kasih.
Pengasuh…. saya membeli rumah didaerah ciledug, dan baru ttd AJB, namun info dari teman2x yg sudah ajb. Bea AJB dan BBN di ambil flat 6 juta, apakah wajar bea tersebut.
apakah ada UU yang mengatur tentang bea AJB & Balik nama.
Mohon pencerahan nya.
Karena alas hak nya masih model D (letter C)/ Verponding sebaiknya anda dan suami langsung datang aja ke kantor desa setempat karena untuk konfirmasi mengaenai kepemilikan tanah tersebut
saya ingin menayakan .nama saya dedi effendi saya mendapatkan warisan dari kluarga ayah saya tanah seluas 800 ha .surat waris tersebut sudah di tanda tangani oleh orang tua saya dan kades dan saksi saksi lain nya .tapi surat tersebut masih giris gimana kekuatan surat waris yang saya miliki sekarang
saya eric mau menanyakan,kami akan direlokasi di suatu tempat oleh pemilik tanah yang kami tempati sekarang dan pemilik menjanjikan akan memberi rumah pengganti.masalahnya begini kami ingin direlokasi namun sertifikat tanah yang akan kami tempati yang baru belum terbit dan kami hanya akan diberi oleh notarisnya surat ajb sebagai pegangan sementara,nah itu bagaimana?sudah kuatkah surat itu sebagai bukti kepemilikan sah rumah & tanah yang akan kami tinggali yg baru itu?lalu apa saja bukti yang kuat jika kami nantinya sudah pindah ke rumah yang baru namun kekawatiran kami kedepannya kami hanya tinggal sementara disitu.trims
@saefudin
itu sudah melanggar perjanjian artinya pihak II dengan sengaja melakukan wanprestasi kalau seperti itu kasusnya sudah diluar pembahasan mengenai jual beli tanah.
@dedieffendi
saya kurang paham mengenai surat tersebut masih giris, apa yang dimaksud giris itu adalah mengenai kepemilikan tanah girik? sebaiknya tanah tersebut dimohonkan dengan permohonan turun waris dengan melampiri data pendukung anda bisa lihat di link berikut : http://jasamengurustanah.com/pembagian_waris_belum_sertipikat_produk9.html
dan mengenai kekuatan waris tersebut selama itu sudah menjadi kesepakatan dari semua ahli waris sudah kuat adanya namun saya sarankan secepatnya di proses tanah warisan tersebut, karena di kwatirkan dengan berjalanya waktu bisa jadi dari salah satu waris ada yang meninggal artinya itu surat keterangan waris tersebut harus di ganti ahli waris si peninggal.
@Eric Fradika
perjanjian jual-beli atau sering orang menyebut perikatan jual beli itu sah-sah saja namun, sebaiknya anda harus tau persis mengenai pemilik tanah dan rumah yang rencana anda tempati jelas, jangan sampai kedepan anda mengalami permasalahan baru dengan belum jelasnya pemiliknya yang mungkin saja sudah meninggal atau tidak jelas rumah tinggalnya, perlu diketahui bahwa Sebuah Akte Jual beli akan dibuat mana kala persyaratan khusus sudah di penuhi misalnya transaksi sudah beres, obyek, subyek jelas dan yang paling krusial adalah batas-batas tanahnya jelas.
demikian sedikit tanggapan semoga bermanfaat
bpk pengurus tanah,saya mau tanya.3 tahun yang lalu saya membeli sebidang tanah milik tetangga saya.karena saling percaya saya hanya menerima kuitansi pembelian tanpa bertanya lebih detail sertifikatnya.kemarin hari,saya berencana balik nama sertifikat tersebut,setelah saya tanya tetangga mengaku jika sertifikatnya sudah diagunkan ke bank.bagaimana solusi agar saya mengetahui keberadaan sertifikat tsb,apakah bisa saya meminjam sertifikat tersebut kebank yg bersangkutan sekedar hanya di foto kopi saja. terimakasih sebelumnya
jawab:
@dian yang terhormat, untuk mengetahui keberadaan sertipikat tersebut kalau memang benar di anggunkan ke bank itu artinya sertipikat tersebut di simpan di bank dimana ia pinjam, dengan di bebani hak tanggungan.
saran saya dian dwi harus mengajak pemilik tanah untuk mengcopy sertipikat tersebut, kalau dari pihak bank tidak mengizinkan bisa dengan melibatkan notarisnya yang membuat APHT nya.
Dengan Hormat,
mohon pencerahannya,
Ayah saya membeli Tanah seluas 100m2 dari sebagian tanah Bapak C seluas 2000m2 pada tahun 1991 dengan referensi Petok D waktu itu. ada sertifikat jual beli yang ditandatangani oleh kelurahan, penjual, dan pembeli (ayah saya), dan diterbitkan lah petok D seluas 100m2.
saat ini, tanah ini disengketakan karena ternyata sertifikat tanah seluas 2000m2 sudah ada sejak tahun 1983 (sebelum terjadinya jual beli), dan sertifikat tersebut saat ini disita bank karena penjual tanah memiliki hutang.
bagaimana posisi tanah ayah saya tersebut? apakah tidak bisa diperjuangkan? dan apakah jika di peradilan kan dapat dimintakan pertanggung jawaban ke pihak ahli waris penjual? (Bapak C sudah meninggal)
mohon pencerahannya,
terima kasih
@ringga
sangat menarik gan ceritanya, posisi tanah anda saat ini memang masuk dalam sengketa tanah tersebut, dan dalam pengurusanya mestinya anda harus bisa mengeluarkan sertipikat tanah tersebut dari bank tentunya dengan memenuhi hak dan kewajiban debitur sehingga sertipikat tersebut tidak dalam tanggungan dan selanjutnya anda mohonkan kekantor pertanahan setempat untuk pemecahan sesuai tanah yang anda beli
Dengan Hormat,
berarti, apakah akta jual beli yang dilakukan ayah saya pada tahun 1991 tersebut tidak berlaku? dan status Petok D tanah ayah saya juga gugur? sekarang tanah tersebut ada ditangan pembeli baru dan mengharuskan ayah saya “membeli” lagi tanah seluas 100m2 tersebut, yang notabene sudah ada akta jual beli pada tahun 1991.
mohon pencerahan gan..
saya mau tanya.keluarga kami mempunyai tanah petok D seluas 5000m2.tanah ini atas nama kakek buyut.tetapi petok D yang asli hilang.permasalahan timbul karena saat ini tanah tersebut dalam penguasaan sebuah developer.katanya mereka memliki bukti tanah itu sudah di jual kepada mereka tetapi entah siapa yang menjual.dan tanah ini sudah berpindah tangan dua kali.kabarnya ada petok D ganda atas nama orang lain.
orang tua saya adalah generasi ketiga yang mencoba mengurus tetapi karena kendala biaya sehingga kami sulit mengurusnya.
setelah kami cek di kelurahan leter C masi atas nama kakek buyut.
apakah kami dapat menuntut tanah ini sebagai ahli waris?dan bagaimana peluang kami untuk mendapatkan hak kami?
@andika, kepemilikan tanah yang syah dalah kepemilikan yang di buktikan dengan bukti outentik seperti seperti yang anda ceritakan diatas, artinya secara yuridis kepemilikan tanah tersebut masih atas nama kakek buyut setelah anda cek di kantor desa setempat, anda gak menuntut secara otomatis anda adalah ahli waris dari dari kakek buyut anda tentunya juga dengan bukti otentik yang di syahkan oleh pejabat yang berwenang dan syarat-syarat dalam pengurusanya anda bisa klik link ini pengurusan tanah warisan sebagai gambaran.
terkait dengan hak tentunya juga berbanding lurus dengan kewajiban seorang ahli waris : hak ahli waris adalah anda berhak dengan harta peninggalan pewaris, dan sebaliknya kewajiban seorang ahli waris adalah memenuhi kewajiban si pewaris termasuk juga hutang piutang dan bila di mungkinkan benar adanya mengenai jual beli atas pewaris juga menjadi urusan ahli waris, silahkan di bicarakan dengan yang mengaku pembeli dimasa pewaris. demikian semoga bisa di mengerti,
salam
mau tanya perbedaan ajb dan shgb?
kalo mau proses dari ajb ke shgb berapa lama dan berapa biaya nya?
pak, kalau sertifikat sudah di tangan, AJB diserahkan juga ke pembeli atau tetap di simpan di BPN dan di Kantor PPAT?
Bukankah pembeli juga berhak punya AJB?
Tks
@eko ya pembeli juga berhak mendapatkan salinan ajb tersebut, untuk yang asli tetap sebagai warkah di kantor pertanhan dan diarsipkan oleh ppat yang membuatnya
perbedaanya adalah ajb (akte jual beli) dan shgb (sertipikat hak guna bangunan)
saya mau buat sertifikat tanah yg sebelumnya AJB atas nama saya,, daerah kunciran biayanya berapa yaaa.